Terbangkan Drone di Area Bandara Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar
Jakartakita.com – Bagi Anda pecinta fotografi dan videografi yang suka menggunakan drone untuk mengambil gambar dari ketinggian. Jangan coba-coba menerbangkan drone Anda ke area bandara kalau tak ingin kena denda.
Karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (drone) mengatur sejumlah kawasan udara yang terlarang untuk drone. Menerbangkan drone di wilayah terlarang tersebut bisa dikenai sanksi denda uang dan penjara. Salah satunya, menerbangkan drone di wilayah bandara dikenakan denda Rp 1 Miliar dan maksimal hukuman 3 tahun.
Dalam peraturan tersebut, area udara bandara merupakan area yang termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Menurut PM Nomor 90 Tahun 2015, KKOP adalah wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan dalam rangka keselamatan penerbangan.
Sebenarnya sanksi Rp 1 miliar dan hukuman maksimal 3 tahun penjara tersebut sudah tertera dalam pasal 421 Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.