Ketua HIPMI : Undang-Undang Pengusaha Pemula Mendesak Diluncurkan
Jakartakita.com – Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia menyatakan Undang-Undang Pengusaha Pemula sangat mendesak untuk diluncurkan di 2016. Salah satu isu strategis yang terkandung dalam RUU Pengusaha Pemula adalah kemudahan akses pembiayaan bagi pengusaha pemula (access to finance).
“RUU ini kami harapkan mampu menyelesaikan persoalan akses pembiayaan bagi pengusaha pemula,” ujar Bahlil saat membuka forum dialog HIPMI dengan tema “Permodalan Mudah & Murah Bagi Pengusaha! Mungkinkah?” di HIPMI Center, Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015) siang.
Lebih lanjut, Bahlil menilai selama ini lembaga keuangan tidak bisa memperlakukan pengusaha pemula sama seperti pengusaha mapan lainnya, terutama terkait dengan penjaminan (collateral loan). Sebab rata-rata pengusaha pemula belum memiliki aset untuk diagunkan dan laporan keuangan.
“Sebab itu, harus ada penanganan tersendiri bagi pengusaha pemula,” ujar dia.
Dia mengambil contoh, kemudahan wirausaha di India yang dilakukan melalui agunan ijazah. Setelah dilatih, para mahasiswa tersebut akan mendapatkan pembiayaan untuk menciptakan usaha baru dan membuka lapangan pekerjaan.
“Ini yang bikin kewirausahaan di India menjadi profesi menarik bagi para sarjana,” pungkas Bahlil.
Turut hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini, Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI), Mohammad Irfan (Direktur Bank BRI), Iwan Faidi (Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kementerian Perekonomian),Choirul Djamhari (Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM), Irfan Anwar (Ketua BPP HIPMI Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perbankan). Sedangkan, Moderator acara diskusi ini adalah Anggawira yang juga Ketua BPP HIPMI Bidang Organisasi.