Ahok Mulai Larang Iklan Reklame ‘Eksis’ di Jakarta
Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang iklan reklame (billboard) ‘eksis’ di ibukota Jakarta. Sebagai gantinya, reklame hanya boleh dipasang melalui TV besar Light Emitting Diode (LED) di gedung-gedung bertingkat yang ada di Jakarta. Untuk mewujudkan rencanan tersebut, kini Pemprov DKI tengah membuat rancangan peraturan gubernur (Rapergub) untuk payung hukumnya.
Ahok menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar Jakarta lebih indah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Iklan akan dipasang di LED dan billboard di Jakarta akan bertahap dibongkar.
Ahok mengatakan, untuk biaya dari reklame tersebut akan memakai skema 70:30. Di mana 70 persen untuk si pemilik gedung yang menyewakan LED-nya, sedangkan 30 persen masuk ke kas (pemerintah) daerah.
Ahok juga beralasan banyaknya iklan reklame yang bertebaran di pinggir jalan jadi merusak pemandangan, belum lagi banyak di antaranya yang sudah tidak layak dan dapat membahayakan masyarakat bila rubuh.