Penghuni Yang Kedapatan Menyewakan atau Menjual Kembali Unit Rusun Akan Diusir
Jakartakita.com – Nuri Sawitri, Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun (UPTRS) Wilayah II Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, menegaskan bahwa penghuni yang kedapatan menyewakan atau menjual kembali unit Rumah Susun (Rusun) Tambora, Kelurahan Angke, Jakarta Barat, akan diusir serta diproses secara hukum.
“Aturan hukum dalam Surat Perjanjian (SP) bagi penghuni rusun di ibu kota sudah jelas. Penghuni yang kedapatan menyewakan atau menjual kembali unit rusun akan diusir serta diproses secara hukum,” tegasnya, Jumat (25/9/2015).
Dijelaskan, sesuai kesepakatan saat pengundian dan penandatangan SP juga sudah jelas, KTP penghuni disesuaikan dengan ATM Bank DKI sebagai kartu auto debet pembayaran sewa unit rusunawa.
Menurutnya, dugaan praktik jual beli unit Rumah Susun (Rusun) Tambora, Kelurahan Angke, Jakarta Barat, yang disinyalir melibatkan pengelola, diklaim tidak benar.
“Jadi saya pastikan tidak ada jual beli unit rusun. Toh, penyebar isu tersebut berasal dari warga di luar rusun karena mereka iri tidak mendapat jatah unit rusun,” tegas Nuri.
Namun demikian, sambung Nuri, pengelola yakni Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI tetap akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dari pintu ke pintu pada Senin (28/9/2015) mendatang.
“Jika kedapatan berpindah tangan, kami akan menyegel unit rusun tersebut,” tandasnya.