Pemprov DKI Bakal Tegakkan Sanksi Perokok
Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, bakal meningkatkan penegakan penerapan sanksi bagi para perokok yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok (KDM)
Hal ini dilakukan karena peraturan mengenai KDM masih lebih banyak dilanggar daripada dipatuhi. Berdasarkan riset Koalisi Smoke Free Jakarta, dari 1.550 tempat umum di Jakarta yang disurvey pada 2014-2015, sebanyak 70 persen tempat umum masih belum bebas asap rokok.
Selain penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta Dollaris Riauty Suhadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (29/9/2015) mengusulkan agar masyarakat juga turut aktif memberikan sanksi sosial bagi para perokok ‘nakal’. Salah satu sanksi sosial yang diusulkan Dollaris adalah memfoto mereka yang kedapatan merokok di KDM dan mempostingnya di media sosial dan membuat petisi.
Atau bisa juga dilaporkan ke aplikasi Qlue yang terhubung dengan program Smart City milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di sana, ada menu pelanggaran KDM. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui situs www.smokefreejakarta.or.id.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan para perokok ‘nakal’ menjadi jera. Begitupun pemerintah bisa saja mencabut izin tempat umum yang melanggar aturan KDM.