Wow…Kini Bikin Badan Usaha Hanya 3 Jam Saja!
Jakartakita.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla resmi meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap kedua yang menitikberatkan pada percepatan layanan investasi.
“Dengan perubahan peraturan di paket kebijakan kedua ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri semula membutuhkan delapan hari untuk badan usaha, menjadi tiga jam. Sementara itu, 11 perizinan untuk konstruksi diubah menjadi baku mutu,” kata Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Dijelaskan, dengan paket kebijakan tahap kedua ini, investor dapat langsung memiliki nama perseroan yang telah dipesankan kepada Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan pengesahan badan hukum di Indonesia.
Adapun pengubahan 11 perizinan yang diperlukan untuk izin konstruksi menjadi baku mutu diharapkan mampu memangkas waktu yang diperlukan memulai usaha. Pasalnya, proses pengurusan 11 izin tersebut sebelumnya membutuhkan waktu 526 hari.
Darmin mencontohkan, izin analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal untuk perusahaan yang ada di dalam kawasan industri sebenarnya tidak diperlukan, karena izin tersebut telah dikeluarkan untuk kawasan tersebut.
Izin Amdal tersebut nantinya diubah menjadi baku mutu yang harus dipenuhi oleh investor yang membangun perusahaan di kawasan industri, dengan komitmen pasti.
Sementara itu, untuk dapat merealisasikan percepatan layanan tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri, sehingga dapat mempercepat penerbitan akta perusahaan.
“Kalau masih harus bolak-balik ke notaris, tentu membutuhkan waktu berhari-hari untuk memproses pengajuannya di notaris,” tandasnya.