Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Di Bentuk
Jakartakita.com – Presiden Jokowi membentuk Badan Pengelola Transportasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Tujuannya, agar pelayanan di wilayah tersebut tidak terkotak-kotak karena dibatasi wilayah administrasi.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek dengan menerapkan tata kelola organisasi yang baik.
Adapun wilayah tugas badan tersebut meliputi: a. Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi; dan c. Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, KotaTangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Badan tersebut, masuk dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 103/2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang ditandatangani pada 18 September 2015.
“Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menhub,” bunyi pasal 2 Perpres tersebut, seperti dilansir dari laman resmi Setkab, Jumat (2/10/2015).