Ini Revisi Pergub Soal Unjuk Rasa
Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2015 lalu. Revisi ini terkait perubahan tempat pelaksanaan demo dan aksi pawai para pengunjuk rasa.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono mengatakan dalam peraturan sebelumnya disebutkan unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi. Tiga lokasi itu adalah Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Pascarevisi, tiga lokasi tersebut dinyatakan bukanlah lokasi yang wajib. Melainkan lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI. Menurut Ratiyono, revisi itu dilatarbelakangi banyaknya protes dari sebagian besar elemen masyarakat.
Hal ini dinilai agar Jakarta lebih tertib dalam berdemo. Jadi, Pemprov DKI menyediakan dan menganjurkan memanfaatkan tiga tempat tersebut agar tidak menganggu aktivitas lainnya.
Selain itu, Ratiyono menyebutkan, ketentuan pelarangan konvoi juga dihilangkan. Sebelumnya, diatur aksi unjuk rasa tidak boleh diawali dengan konvoi yang mengganggu masyarakat.
Ia menyebutkan, alasan penghapusan larangan konvoi adalah karena dalam ketentuannya salah satu bentuk unjuk rasa adalah pawai. Menurut Ratiyono, imbauan itu lebih bertujuan untuk menciptakan ketertiban.