Truk Sampah DKI Boleh Melintas 24 Jam di Bekasi, Asalkan …
Jakartakita.com – Akhir pekan lalu, Sabtu (7/11/2015), akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya izinkan truk sampah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melintas selama 24 jam.
Izin ini diberikan dengan berbagai pertimbangan. Seperti pengiriman sampah yang sedikit dan penumpukan truk di pintu masuk tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Selain itu, kedua belah pihak juga segera memperbaiki kontrak kerjasama.
Adapun keputusan ini diambil setelah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi menggelar rapat dadakan, Sabtu (07/11/2015) petang. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sepakat membuka jalur truk sampah DKI Jakarta selama 24 jam.
Meski begitu DPRD Bekasi tetap akan mengevaluasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi. Bakal ada pertemuan lanjutan antara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, PT Godang Tua Jaya, dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.