Hari Pahlawan, Pengendara Wajib Matikan Mesin Tepat Pukul 08.15 Wib
Jakartakita.com – Bagi Anda yang hari ini, Selasa (10/11/2015) akan melintasi jalan protokol dengan mengendarai kendaraan bermotor. Tepat pukul 08.15 Wib nanti diimbau untuk mematikan mesin selama 60 detik. Hal ini dilakukan untuk memeringati Hari Pahlawan 10 November yang jatuh pada hari ini.
Imbauan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial Nomor 96/MS/B/10/2015 tertanggal 9 Oktober 2015 mengenai izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.
Edaran telegram tersebut tercantum pada Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tertanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuani Sormin.
Penghentian kendaraan di jalan protokol setiap tahun dilakukan untuk menghormati jasa para pahlawan yang gugur membela tanah air. Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat tetap mengenang dan mencontoh semangat para pahlawan.