Kementerian LHK Memasukan 21 Perusahaan Dalam ‘Daftar Hitam’
Jakartakita.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memasukan 21 perusahaan dalam ‘daftar hitam’, berdasarkan Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) tahun 2015.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LHK, Karliansyah mengatakan, dari 21 perusahaan yang memperoleh peringkat ‘Hitam’ tersebut, terdiri dari tujuh rumah sakit, tiga pabrik pengolahan ikan dan masing-masing satu perusahaan bergerak di bidang perhotelan, pabrik karet, pabrik kertas, industri komponen otomotif, makanan dan minuman, pengecoran logam, pengolahan limbah B3, peralatan rumah tangga dan sawit.
“Perusahaan berperingkat ‘Hitam’ ini akan diserahkan penanganannya kepada Dirjen Penegakan Hukum Lingkungah Hidup dan Kehutanan,” katanya, di Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Adapun dari 21 perusahaan yang masuk kategori ‘Hitam’ pada tahun lalu, tiga perusahaan sudah taat dan diserahkan kembali kepada Sekretariat Proper untuk dinilai kembali. Sedangkan, satu perusahaan dilanjutkan ke penyidikan karena memenuhi unsur-unsur pidana.
Sementara itu, sebanyak 15 perusahaan diserahkan kembali ke Sekretariat Proper untuk dilakukan pembinaan, satu perusahaan ditutup dan satu perusahaan belum dikunjungi.
Saat ini, menurut Karliansyah, terdapat dua perusahaan, yang merupakan tindak lanjut peringkat ‘Hitam’ Proper, sedang disidangkan. Salah satunya merupakan temuan Proper dua tahun lalu dan satu lainnya temuan 2014.
Proper merupakan program unggulan Kementerian LHK bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3).
“Proper bertujuan untuk mendorong perusahaan mencapai keunggulan lingkungan melalui penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, 3R limbah B3, 3R sampah, keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat dan inovasi,” tandasnya.