Angkot Tak Tutup Pintu Saat ‘Narik’, Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu
Jakartakita.com – Demi keselamatan penumpang angkutan umum, Polda Metro Jaya mewajibkan para pengemudi angkutan umum, baik itu metro mini, bus kota atau mikrolet untuk menutup pintunya selama ‘narik’ di jalan raya. Kalau masih membandel, siap-siap dikenai sanksi Rp250 ribu atau 1 bulan penjara.
Polda Metro Jaya sedang gencar mensosialisasikan aturan baru ini. Salah satunya dengan melakukan razia pada Selasa (24/11/2015) kemarin. Setidaknya 100 unit angkutan umum yang terdiri dari, 64 unit metromini, 24 unit bus kota, dan 12 unit mikrolet terjaring dalam operasi.
Sopir angkutan umum tersebut dianggap melanggar pasal 124 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan.”
Sanksi pidana diatur dalam pasal 300 juncto pasal 124 (1) huruf e dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.