Puluhan Ribu Lapak Makam di Bekasi Tidak Bayar Retribusi
Jakartakita.com -Sebanyak 56.250 ahli waris tak memperpanjang izin penggunaan tanah makam untuk pemakaman keluarganya di tempat pemakaman umum milik pemerintah. Akibatnya, lapak makam tersebut terancam ditimpang tindih dengan jenazah lain tanpa persetujuan.
Menurut Sekretaris Dinas Pertamanan, Pemakaman, dan Penerangan Jalan Umum, Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, kepada wartawan, Kamis (10/12/2015), penarikan retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam peraturan itu setiap tiga tahun sekali dikenakan retribusi sebesar Rp 75 ribu atau hanya Rp 25 ribu setahun. Dan 56.250 lapak makam tersebut tidak bayar retribusi selama 3 tahun. Padahal, petugas sudah melayangkan surat kepada ahli waris. Tapi surat itu kebanyakan tak mendapatkan respon karena sudah pindah alamat.
Hudi menambahkan, jumlah TPU di Kota Bekasi ada empat titik, yakni TPU Perwira di Bekasi Utara, TPU Jatisari di Jatiasih, TPU Padurenan di Mustikajaya, dan TPU Sumurbatu di Bantargebang. Seluruhnya mampu menampung hingga 750 ribu jenazah, namun baru terpakai sekitar 225 ribu. “Di Sumurbatu seluas 38 hektar belum terpakai,” kata dia.
Sejumlah kalangan menolak rencana pemerintah melakukan timpang tindih bagi makam yang dianggap tak membayar retribusi. Menurut mereka upaya tersebut sama sekali tidak menunjukkan azas kemanusiaan. Lebih baik pemerntah memanfaakan TPU yang masih kosong.