Ini Alasan Mengapa Naik Uber Dijamin Aman
Jakartakita.com – Masih banyak orang yang menyangsikan jamin keamanan dari moda transportasi berbasis aplikasi Uber Taxi. Apalagi meski namanya Uber Taxi, Uber bukan seperti taksi reguler berplat nomor kuning yang merupakan armada dari suatu perusahaan taksi. Uber sama sekali tidak punya armada. Uber menggandeng para pemilik mobil pribadi untuk menjadi mitra bisnis.
“Uber adalah bisnis kepercayaan,” kata Head of Global Trust Uber Bhav Bhasin mengawali obrolan dengan para wartawan, Senin (14/12/2015) di kantor baru Uber, Plaza UOB, Jakarta.
Ia paham bahwa model bisnis seperti Uber masih mengundang keraguan dari masyarakat, baik dari segi privasi maupun keamanan operasional. Untuk meningkatkan rasa aman bagi pengguna, Uber telah menyiapkan tiga solusi.
Pertama, “send status” yang memungkinkan pengguna mengirimkan status perjalanan kepada lima kontak terdekat. Setiap memulai perjalanan, kontak yang telah dipilih akan otomatis mendapat akses monitor ke perjalanan pengguna.
Kedua, “phone number anonymisation” yang diharapkan dapat memberi keamanan privasi yang lebih mumpuni bagi penumpang dan pengemudi. Dengan fitur tersebut, pengguna dan pengemudi dapat saling berhubungan satu sama lain saat pengguna memesan mobil via Uber.
Namun, nomor yang terpampang di aplikasi Uber bukanlan nomor sungguhan si pengemudi dan penumpang. Dengan begitu, segera setelah perjalanan berakhir, penumpang tak bisa menghubungi pengemudi, pun sebaliknya.
Fitur ini telah beroperasi di beberapa negara. Untuk Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, “phone number anonymisation” masih dalam tahap pengujian. Bhav menjanjikan fitur privasi ini bisa diluncurkan resmi pada Januari 2016.
Ketiga, “always up to date documentation” bagi mitra pengemudi Uber. Menurut Bhav, semua mitra pengemudi layanan ride-sharing tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai prosedur yang berlaku di tiap negara.
Hingga kini, Uber masih ilegal di Jakarta. Namun, Uber berupaya untuk memenuhi empat syarat yang diajukan oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk legalitas, yaitu izin dari Penanaman Modal Asing (PMA), membayar pajak sesuai ketentuan, memiliki asuransi yang memadai, serta memastikan bahwa kendaraan rental yang menjadi mitra menjalani pengujian kendaraan bermotor atau KIR. Dan dari keempat syarat tersebut, Uber baru memenuhi satu syarat yaitu asuransi.
Semua pengemudi dan penumpang Uber dijanjikan asuransi dengan nilai minimum Rp 25 juta jika terjadi kecelakaan. Mobil pengemudi juga diberi asuransi all-risk.