Tarif Angkutan Umum Positif Turun Per 15 Januari 2015
Jakartakita.com – Menyusul adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 5 Januari 2016. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan ketetapan penyesuaian tarif angkutan umum. Tarif angkutan umum positif turun per 15 Januari mendatang.
Adapun besaran penurunan tarif ditetapkan sebesar 5 persen, untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.
Penetapan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut kata dia sudah dibahas bersama pemangku kepentingan untuk disosialisasikan. Sementara untuk angkutan perkotaan dalam provinsi, angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota, mantan dirut KAI ini mengimbau untuk menurunkan tarif angkutan.
Jonan juga memastikan angka maksimal itu dianggap sudah memperhatikan aspek kelangsungan usaha industri dan kemampuan daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, kewenangan penyesuaian tarif angkutan umum jalan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan, yakni angkutan umum antarkota antarprovinsi kelas ekonomi langsung di bawah Kemenhub, angkutan antarakota dalam provinsi kelas ekonomi oleh gubernur, angkutan perkotaan-perdesaan oleh wali kota-bupati, serta angkutan taksi ditentukan operator atas persetujuan dari wali kota-bupati-gubernur sesuai wilayah operasi masing-masing.
Adapun untuk tarif angkutan umum kelas nonekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar.