Mendag : Industri Berbasis Online Jangan Diberikan Regulasi Yang Memberatkan
Jakartakita.com – Para pelaku industri e-commerce atau industri berbasis online perlu diberikan ruang untuk menciptakan eksperimen dengan tidak memberikan regulasi yang memberatkan.
Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (18/1/2015).
“Dalam industri e-commerce, tanpa ruang untuk melakukan eksperimen maka tidak akan terjadi inovasi. Namun, tidak semua hal yang dilakukan dalam eksperimen tersebut bisa langsung berhasil, banyak juga yang gagal,” kata Lembong.
“Kita harus hati-hati untuk tidak langsung masuk dengan regulasi yang berat-berat. Perusahaan besar, dengan regulasi dan perizinan yang bertele-tele mereka punya skala ekonomi, modal dan staf yang mengurus. Adapun UKM sulit untuk itu, jika kita mau menyesuaikan digital ekonomi dengan anak muda, kita tidak boleh hantam dengan regulasi yang berat,” sambung Lembong.
“Saya mau belajar dari Amerika Serikat, pada pertengahan tahun 1990 itu pertama kalinya Internet muncul sebagai industri besar. Di AS, ada dua aspek yakni light touch dan safe harbor,” tambahnya lagi.
Dijelaskan, bentuk konsep light touch yakni pemberian ruang bereksperimen oleh pemerintah untuk industri digital. Jika terjadi kegagalan dalam eksperimen tersebut maka akan ada pihak yang dirugikan. Namun pihak yang dirugikan itu tidak dapat menjadikan kegagalan tersebut sebagai perkara selama tidak ada niat buruk atau penipuan. Itulah yang dimaksud dengan konsep safe harbor.
“Eksperimen pasti banyak yang gagal, dan ketika gagal pasti ada pihak yang dirugikan. Tetapi jangan langsung jadi perkara. Itu makna utama dari safe harbor, ada perlindungan, asal dengan tidak dengan niat buruk,” tandas Thomas.