Take a fresh look at your lifestyle.

Penyalahgunaan Anggaran, Modus Yang Paling Sering Dilakukan Koruptor Sepanjang 2015

0 1,093

Tiket Pesawat Murah Airy

Ilustrasi Penyidik Korupsi Anggaran
foto : istimewa

Jakartakita.com – Sepanjang 2015, sebagian besar modus yang digunakan para koruptor adalah penyalahgunaan anggaran.

Dari total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang 2015 yang mencapai Rp31,077 triliun, sekitar 24 persennya atau sebanyak 134 kasus sebagai akibat dari penyalahgunaan anggaran.

Adapun nilai total kerugian negara yang diderita, yakni sebesar Rp803,3 miliar,

Demikian hasil laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam pemaparan hasil pemantauan penanganan perkara korupsi, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Related Posts
1 daripada 5,189

“Modus penyalahgunaan anggaran adalah yang paling besar, yakni sekitar 24 persen atau sebanyak 134 kasus dengan nilai total kerugian negara Rp803,3 miliar,” kata Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

Adapun modus korupsi terbanyak kedua adalah penggelapan dengan jumlah 107 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp412,4 miliar. Dan yang ketiga adalah “mark up” sebanyak 104 kasus dengan kerugian Rp455 miliar dan disusul penyalahgunaan wewenang sebanyak 102 kasus dengan kerugian Rp991,8 miliar.

Ditambahkan, korupsi lebih banyak terjadi di sektor keuangan daerah dengan 105 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp385,5 miliar.

Sedangkan jabatan tersangka yang paling banyak selama 2015 adalah pejabat atau pegawai pemda/kementerian, disusul direktur dan komisaris pegawai swasta, kepala dinas, anggota DPR/DPRD serta kepala desa/lurah dan camat.

Sementara itu, berdasarkan penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum, ICW mencatat Kejaksaan menangani sebanyak 369 atau 67,4 persen kasus korupsi dengan total nilai kerugian Rp1,2 triliun, Kepolisian menangani 151 kasus atau 27 persen dengan nilai kerugian negara Rp1,1 triliun serta KPK menangani sebanyak 30 atau sekitar lima persen kasus dengan nilai kerugian negara Rp722,6 miliar.

Selain itu, ICW juga mencatat sebanyak 550 kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan selama 2015, dengan rincian 308 kasus pada semester satu dan 242 kasus pada semester dua.


Tinggalkan komen