Barang Hilang di Bagasi Bandara Bisa Dapat Penggantian Maksimal Rp 4 Juta
Jakartakita.com – Banyaknya kejadian hilang barang dalam bagasi pesawat yang dialami oleh penumpang bandara, membuat pihak Angkasa Pura (AP) membuat kebijakan baru.
Peraturan tersebut ditujukan kepada pihak airlines untuk mengganti kompensasi tas yang hilang.
Dirut Operasional AP II Pusat, Djoko Murjatmojo menjelaskan kepada awak media bahwa ketika barang dalam bagasi hilang, penumpang berhak mendapat kompesasi Rp200 ribu per harinya. Setelah 7 hari dicari tetap tidak ketemu, maka penumpang berhak mendapatkan penggantian maksimal Rp 4 juta.
Namun pergantian akan dilakukan jika data penumpang sesuai dengan tiket. Dan hal ini berlaku di semua bandara yang ada di seluruh Indonesia.