Pekerja Lepas Pemprov DKI Kini Terdaftar BPJS Kesehatan
Jakartakita.com – Sebanyak 50 ribu pekerja harian lepas dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Pemprov DKI Jakarta kini telah terdaftar di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini terjadi setelah dilakukan penandatanganan 300 perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Kontrak Perorangan di Ruang Pola Gedung Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (1/3/2016) pukul 13.50 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kepala BPJS Divisi Regional IV Kisworowati, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Bayu Meghantara, dan Direktur Umum BPJS Pusat Mira Anggraini. Penandatanganan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV.
Kisworowati, yang biasa dipanggil Ibu Kis, menjelaskan adapun yang ditanggung adalah pekerjanya sendiri, istri atau suami yang sah, dan tiga anak kandung dengan ketentuan maksimal berumur 21 tahun. Bila di atas 21 tahun, maksimal 25 tahun, maka harus ada surat keterangan kuliah.
Sementara itu Ahok dalam memberikan kata sambutan mengatakan bahwa setiap warga Jakarta wajib mempunyai BPJS.
“Asuransi kesehatan itu uang orang yang sehat untuk orang yang sakit, kalo semua orang Jakarta gak ikutan, tekor gak? Tekor. Itu namanya azas gotong-royong,” ucapnya.
Dengan penandatanganan ini maka seluruh pegawai kontrak dan anggota keluarga dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan kepesertaannya mulai aktif pada 1 Maret 2016. (Irma Fauzia)