Hari Ini, PNS DKI Punya Seragam Baru
Jakartakita.com – Mulai hari ini, Rabu (2/3/2016), PNS DKI Jakarta resmi memakai seragam putih hitam. Seragam ini menggantikan pakaian dinas harian (PDH).
Dikarenakan masih baru, PNS DKI yang belum memakai seragam putih hitam belum akan diberikan sanksi. Seragam ini hanya dipakai setiap hari Rabu.
Kepala Biro Organisasi Reformasi dan Birokrasi, Setda DKI Jakarta, Adrian Sutedi mengatakan, aturan sesuai dengan Pergub Nomor 38 Thn 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 23 Thn 2016 tentang Pakaian Dinas. Yakni, setiap Rabu PNS menggunakan PDH Kemeja Warna Putih di lingkungan kerja masing-masing.
Adapun model pakaian dinas harus dengan ciri lengkap yakni kerah kemeja biasa, berlidah bahu, dua saku di depan dengan lidah saku, tanda pengenal di saku kiri, lencana KORPRI di atas saku kiri, papan nama di atas saku kanan, badge nama Pemda dan lambang daerah melekat pd lengan kiri kemeja. Untuk bawahan, menggunakan celana panjang/rok berwarna biru tua/biru donker.
Karena masih baru, maka tidak ada sanki bagi PNS yang tidak memakai seragam putih hitam hari ini. Sanksi baru diberlakukan pada pekan depan.