Sejumlah Cafe, Restoran dan Kios Jamu di Sepanjang Cipete Raya terjaring operasi Miras
Jakartakita.com – Penertiban kawasan Cipete Selatan dari peredaran minuman keras (Miras), sejumlah cafe, Restoran dan kios jamu yang berada di sepanjang Cipete Raya dirazia oleh petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh camat Cilandak H.Dhany Sukma S.Sos.Map
“Upaya ini dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat yang salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras yang merusak mental dan spiritual bagi kaum remaja dan pemuda sebagai generasi penerus.” ungkap lurah Cipete Selatan Euis Saadah Hernawati, Minggu (28/02/2016).
Kegiatan ini dilakukan upaya penegakan perda No. 8/2007 tentang ketertiban umum. Sejumlah cafe, restoran dan kios jamu yang disinyalir menjadi tempat penjualan minuman keras (Miras) akan dikenakan ancaman/denda berupa penutupan izin usahanya.
Sebanyak 383 botol miras yang disita pada saat dilakukannya razia oleh 62 personil gabungan yang dibantu oleh TNI dan Polri. Penertiban dilakukan di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat kumpul anak muda dimana tempat tersebut rawan peredaran miras yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dari sepanjang jalan Cipete Raya, petugas gabungan menyita berbagai macam merek minuman yang di berhasil di amankan dari Restoran Distric Jl Cipete Raya mengangkut 120 botol, Resoran Boku Boka 145 botol, kios jamu di depan komplek BRI 30 botol, kios Jamu Jl Melati 18 botol, Yesterday Lounge Jl Puri Sakti 66 sebanyak 145 botol. Dari hasil barang sitaan kemudian diangkut menggunakan truk satpol PP untuk diamankan di kantor kecamatan Cilandak karena tidak memiliki izin penjualan .