Terjadi Sengketa Kepemilikan Tanah di Kabupaten Bogor
Jakartakita.com – Sengketa kepemilikan tanah telah terjadi di Kabupaten Bogor, seperti diungkapkan Jantje Mamesah Agung selaku pemilik tanah bersama Juna Susanto (Andre) selaku calon pembeli tanah dari Jantje. Hal ini mereka ungkapkan saat mengadakan konferensi pers di sebuah café di kawasan Sarinah, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Pada lembar surat laporan, tertulis alur kronologi bahwa status tanah yang dipermasalahkan adalah Sertifikat Hak Milik atas nama Jantje Mamesah Agung, dimana secara administrasi masih tercatat pada buku tanah. Tapi tiba-tiba tanah tersebut dinyatakan oleh BPN telah menjadi milik PT Kencana Jaya Properti.
Total luas tanah tersebut sekitar 65 hektar. Seluas 8,5 hektar milik Jantje, sedangkan sisanya milik ke-11 korban yang masih saudara Jantje.
Atas kasus yang terjadi, Jantje bersama Andre dan timnya akan melaporkan Rudi Tanu Wijaya (kuasa hukum), Aris Agung (pemilik PT Kencana Jaya Properti), H.Amin Arsyad (Kepala BPN Kabupaten Bogor), Dedih Purwadi (Kasubsie Kabupaten Bogor) ke KPK mengenai ‘Laporan Tentang Penggelapan dan Dengan Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan atau Membiarkan Sesuatu Dengan Perlakuan Tidak Menyenangkan Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 372 dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana’ pada Senin (8/3/2016) mendatang. (Irma Fauzia)