Ini Daftar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Bulan April
Jakartakita.com – Mulai bulan depan, besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan. Penyesuaian iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang diundangkan pada 1 Maret 2016 lalu.
Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.