Revisi UU Penyiaran Didorong untuk Segera Diselesaikan
Jakartakita.com – Rencana revisi UU Penyiaran telah masuk tahun ketujuh sejak ditandatangani pada tahun 2009 lalu oleh TB Hasanudin, Wakil Ketua Komisi I DPR RI saat itu, dan belum ada ketuntasan hingga sekarang. Oleh karena itu, saat ini telah ada upaya dari kalangan DPR untuk mendorong agar undang-undang tersebut segera diselesaikan.
“RUU ini memayungi dinamika penyiaran itu sendiri dan di dalamnya memuat kewajiban negara, peran masyarakat, fungsi-fungsi KPI dan KPID, industri penyiaran, juga termasuk media yang begitu pesat kemajuannya saat ini dan masa mendatang. Sehingga jika RUU ini tidak diselenggarakan segera maka kita akan darurat undang-undang, khususnya dalam menata semua aspek yang ada di industri penyiaran,” ungkap Ketua Fraksi Hanura di DPR RI, Nurdin Tampubolon, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Nurdin juga menyampaikan bahwa RUU Penyiaran ini bertujuan untuk menguatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena selama ini anggaran berasal dari Kominfo.
“Jadi apa maunya Kominfo maka KPI manut saja, ‘kan mereka tidak bisa melawan,” tandasnya.
Senada dengan Nurdin, anggota Fraksi Hanura di DPR RI, Arief Soeditomo, menyebutkan bahwa ada keinginan agar KPI dikuatkan dan punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Penguatan KPI pusat juga ingin diperjuangkan.
Selain itu diharapkan agar KPI Pusat dan KPI Daerah dapat berjalan dengan sinkron, supaya tidak ada KPID yang membangkang KPI Pusat. “Harus pakai APBN, jangan seperti sekarang yang satu APBN, satunya lagi APBD. Satu takut gubernur, satu takut kominfo,” tuturnya. (Irma Fauzia)