Take a fresh look at your lifestyle.

Pemerintah Tetapkan Standar Spesifikasi dan Harga untuk Tower Transmisi

0 1,475

Tiket Pesawat Murah Airy

PLN1 foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Kementerian Perindustrian menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri.

“Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Standar tersebut wajib diimplementasikan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Amanat itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Related Posts
1 daripada 6,490

Regulasi ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Ditambahkan, pihaknya (Kemenperin) akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek, dan dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Asal tahu saja, Permenperin ini menyebutkan standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.

Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).

Selanjutnya, SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.

Di samping itu, mengenai standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada peraturan ini atau dapat diunduh melalui situs Kemenperin: www.regulasi.kemenperin.go.id.

 

Tinggalkan komen