Ini Langkah Dishub DKI Sebelum Hapus Kawasan “3 in 1”
Jakartakita.com – Sebelumnya, Gubernus DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai kebijakan Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau 3 in 1 tak efesien mengurangi kemacetan. Untuk itu, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI berencana bakal menghapus kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas.
Melalui keterangan tertulisnya, Kadishubtrans DKI, Andri Yansyah, Jumat (1/4/2016), menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan Dishubtrans DKI sebelum benar-benar menghapus kebijakan 3 in 1 di lalu lintas ibu kota:
1. Rapat koordinasi dengan instansi terkait dan sosialisasi, yang dilaksanakan pada tanggal 1- 4 April 2016
2. Persiapan sarana prasarana uji coba
3. Pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1 akan dikeluarkan SK Kadishub tentang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1, yang dilaksanakan pada tanggal 5-8 dan 11-13 April 2016
4. Analisis hasil uji coba 3 in 1
Sementara itu, dengan rencana penghapusan 3 in 1 ini, Dishubtrans DKI berharap PT Transjakarta menambah jumlah armada dan meningkatkan headway, melakukan strelisasi jalur Busway.