Hingga Akhir Maret 2016, 5,5 juta Wajib Pajak Melapor Secara Online
Jakartakita.com – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, baru-baru ini di Jakarta mengungkapkan, bahwa hingga akhir Maret 2016, para pengguna pelaporan bukti potong pajak secara elektronik (e-filing dan e-SPT) untuk tahun pajak 2015, telah mencapai 5,5 juta Wajib Pajak (WP).
“Para WP yang sudah melapor secara elektronik mencapai 5,5 juta, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan,” katanya.
Ditambahkan, angka tersebut jumlahnya bisa bertambah karena DJP memperpanjang masa pelaporan bukti pajak dengan “e-filing” hingga akhir April 2016.
“Target kami ada pengguna layanan elektronik hingga tujuh juta wajib pajak. Rasanya hingga akhir April bisa tercapai, karena jumlah pengguna layanan ini terus meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, hingga batas waktu penyampaian bukti potong pajak per akhir Maret, tercatat 3,3 juta Wajib Pajak yang masih melakukan proses secara manual dengan hadir ke kantor pelayanan pajak.