Pemprov DKI Larang Warga Bermobil Jadi Penghuni Rusun
Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas para penghuni rumah susun yang memiliki mobil. Pasalnya, semua rumah susun di Jakarta adalah aset pemerintah daerah. Penghuni adalah dari kalangan ekonomi rendah dengan penghasilan di bawah upah minimum.
Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Perumahan Kawasan Rumah Susun Waduk Pluit Muara Baru Jakarta Utara Ramzi kepada Tempo, Selasa (12/4/2016) mengatakan sejak dua bulan terakhir ada penertiban mobil di kawasan Rumah Susun Kapuk Muara, Jakarta Utara. Dan kini parkiran Rusun Kapuk Muara bebas dari mobil.
Sebagi informasi, biaya sewa untuk Rusun Kapuk Muara bervariasi. Biaya sewa tergantung dengan letak hunian. Untuk rumah di lantai dasar, penghuni menyewa dengan biaya Rp 234.000. Sementara rumah di lantai 5 dikenakan sewa Rp 156.000.
Berdasarkan peraturan, tak hanya mobil pribadi milik penghuni rusun yang dilarang parkir di kawasan rusun. Mobil tamu pun dilarang keras parkir di dalam rusun tanpa urusan mendesak.