Presiden Didesak Keluarkan Inpres Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta
Jakartakita.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Umum KNTI, Riza Damanik mengatakan, dalam Instruksi Presiden, diharapkan ada terobosan dari Pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut, seperti penghentian reklamasi di seluruh Indonesia dan mencegah perluasan kerusakan lingkungan dan penggusuran masyarakat pesisir.
Selain itu, perlu juga memperjelas status hukum sehingga dapat dilakukan tindakan terdapat pelaku usaha, pemerintah daerah maupun aparatur negara yang melakukan pelanggaran sehingga reklamasi dapat dilakukan di beberapa kabupaten kota di Indonesia.
“Dengan menghentikan reklamasi, negara dapat mendudukkan stretegi poros maritim seperti membangun kota pantai,” kata Riza Damanik, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/5/2016).
“Masyarakat pesisir dapat bermusyawarah dan bergotong royong membangun pesisir dengan basis kearifan lokal,” sambungnya.
Di Jakarta, lanjut Riza, Pemerintah dapat mengambil konsep kampung nelayan hijau dan memperbaiki pemukiman masyarakat.
“Bisa diadakan pelabuhan perikanan yang bagus, pusat penelitian perikanan dan sekolah perikanan,” jelas dia.
Lebih lanjut diungkapkan, selain Instruksi Presiden, KNTI juga mengharapkan Gubernur DKI Jakarta melakukan audit kepatuhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam konsesi reklamasi.
“Hasil audit dapat digunakan untuk evaluasi kegiatan proyek. Bila perlu penyegelan dan pencabutan izin,” tandas dia.