Lion Air : Kegiatan Operasional Pelayanan Penumpang Dipastikan Berjalan Normal
Jakartakita.com – Direktur Umum Lion Air, Edward Sirait memastikan kegiatan operasional pelayanan maskapai Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan normal, meski Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin jasa pelayanan penumpang dan barang di bandara tersebut.
“Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa,” kata Edward di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Edward juga mengimbau kepada para penumpang untuk tidak risau dengan keputusan pemerintah mengenai pembekuan izin layanan penumpang dan barang di bandara karena seluruh kegiatan operasional akan berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.
“Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa,” katanya.
Ditambahkan, Pemerintah membuat keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri No.55/2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil dan Peraturan Menteri No.56/2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No.187/2015.