Bulan Puasa, PNS DKI Pulang 30 Menit Lebih Cepat
Jakartakita.com – Selama bulan puasa, pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan pulang kerja 30 menit lebih cepat. Meski jam kerja dipotong 30 menit, sistem pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tetap diberlakukan seperti hari normal.
Jam masuk kerja tetap pukul 07.30. Hanya saja jam pulang kerja menjadi pukul 15.30 dan pukul 16.00 setiap JUmat.
Perubahan jam kerja PNS selama Ramadan ini berlaku secara nasional dan mengacu pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Selama bulan puasa, sistem pemberikan TKD PNS sama seperti hari biasa. Bagi pegawai yang berkinerja rendah atau hadir tanpa menginput e-Kinerja, maka TKD-nya tidak akan dibayar penuh.