Insentif Tak Membuat RT/RW Rajin Lapor di Qlue
Jakartakita.com – Rupanya iming-iming insentif berupa uang setiap lapor viz aplikasi Qlue tidak membuat para RT/RW jadi rajin lapor. Malah belakangan, RT/RW kompak ‘membisu’. Tak ada RT/RW yang melaporkan kondisi daerahnya via aplikasi Qlue.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuduh petugas RT/RW protes agar tugas untuk lapor via aplikasi Qlue itu dihapus merupakan adalah orang jual beli lapak kios di wilayahnya. Pengurus RT/RW ini, kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016) , diduga menjadi makelar sekaligus pemberi izin atas kios-kios dan lahan yang akan disewa.
Menurutnya, dari transaksi perizinan kios dan lahan ini petugas RT/RW mengambil komisi atau pungutan. Namun saat ini, praktik itu dipastikan sudah tidak bisa dilakukan karena semua izin menjadi diserahkan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Ahok menyesalkan dugaan praktik semacam ini. Karena, dalam menunjuk petugas RT/RW, dia memilih orang-orang yang peduli terhadap lingkungannya dan bersedia melapor jika ada masalah. Ditambah, tiap bulan petugas RT/RW ini juga mendapat insentif dan dana operasional darinya.
Untuk mengantisipasi praktik curang petugas RT/RW, Ahok membuat SK Gubernur Nomor 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW DKI Jakarta.
Ahok juga mengeluarkan SK Gubernur Nomor 903 tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT RW DKI Jakarta. Keduanya berisi kewajiban yang mengharuskan ketua RT/RW melapor ke Qlue. Dan bagi pengurus RT/RW yang melapor akan mendapatkan dana operasonal dan insentif dari Pemprov DKI.
Adapun besaran insentif yang diterima adalah Rp 975 ribu untuk RT dan Rp 1,2 juta untuk RW. Dengan insentif yang diterima ini, katanya, pengurus RT RW bertanggungjawab memberikan 3 laporan soal kondisi lingkungan via Qlue.
Dalam SK itu, diatur bahwa pengurus RT/RT diwajibkan melaporkan kondisi lingkungan mereka sebanyak 90 kali dalam sebulan atau minimal 3 laporan dalam sehari via Qlue. Dan jika tidak mencapai target, maka uang operasional untuk pengurus RT/RW tidak bisa dicairkan.
Selain itu, berdasarkan aturan itu juga, tiap laporan akan dihargai Rp 10 ribu. Sehingga, dalam sebulan bagi RT produktif dapat mengantongi uang operasional dari Kelurahan sebanyak Rp 900 ribu.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dana operasional sebesar Rp 540 miliar untuk sekitar 33.000 RT. Dana ini nantinya akan dipertanggungjawabkan ke Kementerian Dalam Negeri.