Pemprov DKI Bakal Menerapkan Kembali Aturan Ganjil-Genap Pelat Nomor Kendaraan
Jakartakita.com – Menyiasati kemacetan yang semakin parah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan yang melintasi di jalan protokol eks 3- in -1 di Jakarta.
Hal ini dilakukan sembari menunggu penerapan kebijakan electronic road pricing (ERP).
“Ini kan solusi trasnsisi, nanti uji cobanya diterapkan habis Lebaran ini , selain itu di samping uji coba juga sebagai sosialisasi bagi masyarakat juga,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Jakarta, Minggu (19/6/2016).
Dijelaskan, waktu pemberlakuan kebijakan akan dilakukan sama seperti 3-in-1 yakni pada jam sibuk pagi dari pukul 07.00 WIB-10.00WIB, dan sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh Dishubtrans DKI, nomor kendaraan ganjil maupun genap relatif merata yakni pelat ganjil 50,05%, dan genap 49,95%.
Adapun pemberlakukan ganjil-genap tersebut, secara resmi akan diberlakukan pada 23 Agustus 2016 mendatang.