Gaji Ke-13 dan THR PNS DKI Dipastikan “Cair” Sebelum Lebaran
Jakartakita.com – Kabar gembira bagi Anda PNS yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pasalnya, jelang lebaran nanti PNS DKI akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD ke-13 yang dikenal sebagai gaji-ke 14 alias THR.
Saat ini pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Namun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan surat keputusan (SK) gubernur sebagai aturan turunannya.
Kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (21/6/2016), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan bahwa apabila Peraturan Pemerintah tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka bisa langsung diproses pencairannya bagi PNS DKI Jakarta.
Saat ini, Rancangan PP (RPP) tentang pemberian gaji ke-13 dan RPP tentang pemberian THR tahun anggaran 2016 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya dipastikan cair sebelum Lebaran.
THR yang dimaksud merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Besaran THR akan lebih kecil dari gaji ke-13, yaitu hanya satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13, menurutnya meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.