Libur Lebaran, Angkutan Barang Dilarang Melintas
Jakartakita.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polda Metro Jaya melarang truk pengangkut berat untuk beroperasi. Larangan tersebut berlaku mulai 1 Juli mendatang atau H-5 Hari Lebaran hingga 10 Juli 2016 (H+3).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan, Senin (27/6/2016), menjelaskan tujuan pelarangan tersebut adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan di sejumlah ruas jalan. Hal itu pun sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 22 tahun 2016 tanggal 8 Juni 2016 tentang pengaturan lalu lintas larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan lebaran 1437 H.
Semua kendaraan angkutan barang seperti truk pengangkut bahan bangunan, truk gandeng serta kendaraan container dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua dilarang melintas di jalan. Hanya truk pengangkut BBM/BBG, bahan pokok, susu, surat dan paket pos serta pupuk yang diperbolehkan melintas. Truk pengangkut motor pemudik juga boleh melintas.