Sistem Ganjil Genap, Ini Jalur Alternatif Bagi Kendaraan yang Dilarang Melintas Hari Ini
Jakartakita.com – Hari ini, Rabu (27/7/2016), sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di jalan protokol. Karena hari ini tanggal 27, maka plat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas. Begitu sebaliknya saat tanggal menunjukkan angka genap.
Aparat kepolisian pun telah menyiapkan beberapa jalur alternatif bagi kendaraan yang dilarang melintas, sebagai berikut:
- Dari arah Timur mengarah ke Barat melalui Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Dr Satrio, Jalan Mas Masnyur, Jalan pejompongan, Jalan Penjernihan, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman atau Slipi, dan seterusnya.
- Dari arah Barat untuk mengarah ke Timur atau Selatan menggunakan Jalan Dr Satrio, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto atau Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.
- Dari arah Selatan ke Utara, Jalan Panglima Polim, Jalan Bulungan, Jalan Patiunus, Jalan Hamengku Bowono 10, Jalan Hang Lekir, Jalan Asia Afrika, Jalan Gelora, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Penjaringan, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat/ Cideng Timur, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit dan seterusnya.
- Dari arah Utara untuk mengarah ke Selatan melalui Jalan Gajah Mada/ Hayam Wuruk (Harmoni), Jalan Ir. Haji Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan M. Merdeka Utara, Jalan Perwira, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jalan Pejambon, Jalan M. Merdeka Timur, Jalan Ridwan Rais, Jalan Prapatan, Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani), Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, Jalan Samratulangi, Jalan Hos Cokrominoto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.