Muamalat-Bukopin Kerjasama Syariah Dukung Likuiditas
Jakartakita.com – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meneken perjanjian kerjasama Repurchase Agreement (Repo) Syariah dengan PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin). Sebagai langkah awal untuk transaksi Repo Syariah, BMI dan Bukopin akan melakukan transaksi Repo Syariah sebesar Rp 100 Milyar.
Direktur Utama Bank Muamalat, Endy Abdurrahman mengatakan, lingkup kerjasama tersebut meliputi dibukanya line transaksi Repo antara Bank Muamalat dengan Bank Bukopin, menggerakkan volume dan frekuensi perdagangan sukuk SBSN di pasar sekunder, mendorong financial deepening lebih dalam, antisipasi kebutuhan likuiditas di industri perbankan syariah dan alternatif liquidity contingency plan yang tidak bergantung kepada limit.
“Kalau di lihat, ini salah satu alternatif untuk likuiditas, kalau di konven kan banyak alternatif nya. Ini salah satu opsi untuk menjaga likuiditas, ini yang pertama di Indonesia,“ kata Endy, usai acara penandatanganan kerjasama financial, yang berlangsung di gedung Bank Muamalat Indonesia, Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Indra Yurana Sugiarto selaku Direktur Bisnis Korporasi Bank Muamalat menambahkan, rencananya Bank Muamalat akan meneken perjanjian kerjasama dengan sekitar 3 Bank lainnya, yaitu dua Bank Syariah, dan satu lagi dari Bank Konvensional. Nilai perjanjian tersebut kira – kira sebesar Rp100-200 miliar.
“Mudah-mudahan ada rencana dengan bank-bank lain, ada bank konvensional dan bank syariah. Di Pipeline ada 3 bank, tapi nggak tertutup dengan bank lainnya. Mudah-mudahan September terealisasi,” sambung Indra.
Lebih lanjut dijelaskan, Repo Syariah antar bank syariah dan bank konvensional merupakan jawaban atas sejumlah hal yang selama ini menghambat perkembangan perbankan syariah di Tanah Air akibat keterbatasan likuiditas, antara lain jumlah instrumen pasar uang antar bank sesuai syariah yang sangat terbatas dan hampir semua bank memiliki potensi risiko tenor gap dan mismatch antara funding dan financing, sehingga pada intinya instrumen liquidity contingency plan sangat diperlukan.
Adapun transaksi Repo Syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah) kepada peserta PUAS lain yang dilakukan berdasar prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. (Edi Triyono)