Akhir Bulan Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Mulai Ditilang
Jakartakita.com – Masa uji coba pelaksanaan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem pelat nomor ganjil-genap telah berakhir. Kamis (25/8/2016) sore kemarin, Dishubtrans DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah melaksanakan rapat evaluasi uji coba sistem ganjil-genap yang dimulai 27 Juli-23 Agustus tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasil evaluasi pelaksanaan sistem ganjil-genap terbukti efektif atasi kemacetan lalu lintas. waktu tempuh perjalanan pada koridor Ganjil-Genap mengalami penurunan 19%. Yang tadinya rata-rata 18 menit kini menjadi 14,6 menit..
Andri juga menambahkan, volume lalu-lintas secara keseluruhan terjadi penurunan rata-rata sektor 15% pada empat lokasi titik pengamatan. Artinya, berkurangnya volume lalu-lintas akan mengurangi kepadatan di jalan.
Selain itu, penurunan waktu tempuh perjalanan dan kecepatan berkendara pun meningkat 20% dari rata-rata 24,6 km/ jam menjadi 28,90 km/jam.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan menerapkan saksi sesuai ketentuan bagi pemilik kendaraan yang melanggar sistem Ganjil-Genap mulai 30 Agustus 2016 mendatang.