PT Schroders Investment Management Indonesia Gelar Sosialisasi Tax Amnesty
Jakartakita.com – PT Schroders Investment Management Indonesia pada Senin (29/8/2016) kemarin di Jakarta, menggelar sosialisasi tax amnesty yang diikuti para mitra bisnis.
Dalam kesempatan tersebut, Teddy Oetomo, Head of Intermediary Sales PT Schroders Investment Management Indonesia menilai, langkah pemerintah untuk menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) memberikan indikasi kedewasaan pemerintah Indonesia dalam perpajakan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan jumlah basis wajib pajak (tax base) yang dapat memberikan beberapa aspek positif untuk Indonesia.
“66% dari penerimaan negara berasal dari pajak penghasilan dikontribusikan oleh perusahaan dan hanya 33% yang dikontribusikan oleh perorangan. Bahkan, dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa, hanya 27 juta jiwa yang memiliki NPWP di mana hanya 9.9 juta jiwa yang menyerahkan SPT,” jelas Teddy Oetomo Ph.D.
Ditambahkan, rendahnya jumlah basis wajib pajak menghambat kemampuan pemerintah dalam meluncurkan program-program untuk mendongkrak perekonomian Indonesia.
“Indonesia memiliki pembatasan defisit fiskal di angka 3% per tahun. Sehingga, sekalipun pemerintah kita dapat meningkatkan penerbitan surat hutang negara, tanpa kenaikan pendapatan, tidak mungkin pemerintah dapat meningkatkan pengeluaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” papar Teddy.
Lani Dharmasetya, S.Sos.MM.,MH, seorang akademisi dan praktisi perpajakan, yang juga sekaligus mahasiswa post graduate dalam ilmu hokum mengatakan bahwa progam amnesty pajak ini adalah mempunyai dampak yang sangat positif dalam penerimaan negara khususnya sektor perpajakan karena Wajib Pajak diberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana pajak.
Adanya jaminan bahwa tidak akan dilakukannya pemeriksaan pajak tahun 2015 dan sebelumnya merupakan suatu kepastian hukum dalam era reformasi perpajakan yang ada saat ini.
Pengampunan Pajak atau amnesty pajak dengan slogan : Ungkap, Tebus dan Lega dilakukan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan yang dapat dilakukan sejak Juli 2016 dan berakhir pada bulan Maret 2017, mempunyai beberapa manfaat antara lain; Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, yaitu adanya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan. Jaminan Rahasia dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
“Dengan mengikuti Pengampunan Pajak, maka Wajib Pajak akan dapat bernafas lega karena tidak lagi dibayangi dengan kekhawatiran akibat ada harta miliknya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh yang kemungkinan akan mengakibatkan konsekuensi di kemudian hari,” jelas dia.
Lani menambahkan, “Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta yang berada di Luar Negeri dan membawa kembali Hartanya tersebut ke Indonesia (repatriasi), akan mendapatkan fasilitas dengan pengenaan tarif Uang Tebusan yang lebih rendah dibandingkan dengan Deklarasi Luar Negeri. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 123/PMK 08/2016 tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam NKRI dan penempatan pada instrument investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.