DPR RI Diharapkan Segera Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Melalui Pansus
Jakartakita.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Forum Pengada Layanan (FPL) mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melalui Panitia Khusus (Pansus).
Mempertimbangkan masa sidang DPR RI tahun 2016 akan berakhir, maka sebagaimana komitmen Pimpinan DPR RI, tidak ada alasan menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak dapat ditawar lagi. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan.
“Jangan tunggu ada korban kekerasan seksual lagi, baru bergerak membuat sistem hukumnya. Jangan tunggu ada lagi YY berikutnya, atau EN yang lain. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual beserta Naskah Akademis telah diserahkan dari Komnas Perempuan dan FPL kepada DPR RI. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengatur komprehensif sejak pencegahan, pelaporan, penegakan hukum dan pemulihan korban yang melibatkan berbagai sektor sehingga peran lintas komisi diantaranya Komisi III, Komisi VIII dan Komisi IX sebagai Pansus dalam pembahasan menjadi strategis dan urgent,” tegas Azriana, Ketua Komnas Perempuan, dalam siaran pers yang diterima redaksi Jakartakita.com pada Kamis (27/10/2016).
Pembentukan Pansus merupakan langkah awal percepatan dan realisasi komitmen DPR RI dalampembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi regulasi yang sudah diharapkan dan ditunggu oleh semua pihak dalam pemajuan peradaban dan Hak Asasi Manusia.
Komnas Perempuan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melalui keterlibatan yang disosialisasikan oleh media sosial Komnas Perempuan dengan tagar #GerakBersama.