Take a fresh look at your lifestyle.

Dua Badan Usaha Terima Surat Keputusan Penugasan P3JBKP

0 1,255

Tiket Pesawat Murah Airy

foto  jakartakita.com/edi triyono
foto jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, hari ini, Jumat (25/11), di Jakarta, menyaksikan secara langsung penyerahan Surat Keputusan Penugasan sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu  (P3JBT) Tahun 2017 dari Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Dalam kesempatan yang sama juga diserahkan Surat Keputusan Penugasan sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) Tahun 2017 kepada PT Pertamina (Persero).

Penetapan Surat Keputusan P3JBT dan P3JBKP dilakukan setelah melalui serangkaian proses seleksi dari 29 Badan Usaha yang diundang untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi Calon Badan Usaha Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian P3JBT Tahun 2017.

Usai menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penugasan tersebut, Menteri Jonan mengatakan bahwa sinergi kedua badan usaha ini diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, diharapkan juga ada Badan Usaha lain yang terlibat dalam Penugasan dan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan/atau JBKP selain PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

“Untuk itu badan usaha perlu meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dinilai layak untuk mendapat penugasan oleh Pemerintah,” ungkap Menteri ESDM.

Adapun besaran kuota penugasan P3JBT Tahun 2017 untuk Pertamina adalah sebesar 16.310.000 Kilo Liter (KL) yang terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15.700.000 KL. Sedangkan AKR Corporindo mendapatkan kuota untuk P3JBT sebesar 300.000 KL untuk jenis Minyak Solar (Gas Oil). Sehingga total kuota penugasan P3JBT Tahun 2017 sebesar 16.610.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 12.500.000 KL.

Related Posts
1 daripada 6,492

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM baru saja menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta dan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Sesuai dengan kedua Peraturan tersebut, BPH Migas dapat memberikan penugasan baru kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk melakukan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada lokasi tertentu.

“Tujuan penerbitan kedua Peraturan tersebut antara lain adalah untuk mendorong ketersediaan BBM melalui mekanisme BBM satu harga dan mendorong pertumbuhan penyalur pada wilayah-wilayah yang saat ini masih minim sarana penyalur hingga ke pelosok wilayah terluar, terdepan dan terpencil di Indonesia,” jelas Jonan.

foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM di daerah, Menteri Jonan berpesan kepada BPH Migas agar bersama-sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya, meningkatkan pengawasan. Di samping itu, Menteri ESDM juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penghematan penggunaan BBM, dan bagi yang mampu secara ekonomi, diharapkan menggunakan BBM non subsidi.

Di samping itu, Menteri Jonan juga menyampaikan pandangan bahwa guna meningkatkan kepastian investasi bagi Badan Usaha penerima penugasan, penetapan Surat Keputusan Penugasan P3JBT dan P3JBKP sebaiknya dilakukan untuk jangka waktu yang lebih lama, misalnya 5 tahun sekali. “Yang dibahas tiap tahun itu kuotanya,” tutur Menteri Jonan.

Mengakhiri sambutannya, Menteri ESDM menyampaikan ucapan selamat Kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk, sekaligus mendorong badan usaha lainnya untuk terus meningkatkan kemampuan pasok dan pengembangan infrastruktur rantai pasok BBM.

“Kepada badan usaha yang berminat dalam Public Service Obligation (PSO) namun  belum terpilih, saya berpesan untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam penyediaan dan pendistribusian BBM sekaligus membangun dan mengembangkan infrastruktur rantai pasokan BBM nasional,” tandas Jonan. (Edi Triyono)

Tinggalkan komen