Perlukah Kendaraan Bermotor di Asuransikan?
Jakartakita.com – Seiring bertumbuhnya produksi kendaraan bermotor di Indonesia yang terus meningkat sejak tahun 2010 hingga 2015, dari 77,6 juta unit hingga 90,8 juta unit, tentunya akan menambah peredaraan kendaraan bermotor di jalanan.
Hal tersebut tentu berdampak pada semakin tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi, dimana tercatat lebih dari 151 ribu kendaraan terlibat kecelakaan di tahun 2014.
Melihat berbagai faktor yang dapat terjadi pada kendaraan bermotor yang dimiliki tersebut, dan seiring dengan bertumbuhnya populasi kendaraan bermotor, maka bertumbuh pula perusahaan asuransi kendaraan bermotor yang menawarkan berbagai keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Lantas, perlukah kendaraan bermotor di asuransikan?
Asal tahu saja, beberapa risiko yang dijamin oleh pihak asuransi kendaraan bermotor adalah tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Serta akibat perbuatan jahat, pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan dan kebakaran (berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat).
Untuk risiko tersebut, pihak asuransi memberikan jaminan liability yang mencakup kerusakan atas harta benda, biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian, biaya perkara atau bantuan para ahli (maksimal 10% dari limit).
Sementara risiko lain yang dijamin adalah biaya wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung jika terjadi kerugian, dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut (maksimal 0,5% dari harga pertanggungan).
Untuk pelaporan risiko tersebut, para pemilik asuransi kendaraan bermotor harus melakukan atau memiliki beberapa hal yang disyaratkan yaitu: kewajiban mengungkapkan fakta, pembayaran premi, perubahan risiko, pemeriksaan, pengalihan kepemilikan, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, sisa barang dan laporan tidak benar, penentuan nilai ganti rugi, cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi, pertanggungan dibawah harga, ganti rugi pertanggungan rangkap, risiko sendiri, subrogasi, pembayaran ganti rugi, pemulihan harga pertanggunga, hilangnya hak ganti rugi, mata uang, penghentian pertanggungan, pengembalian premi dan perselisihan.
Danny Sutardji selaku perwakilan Adira Insurance & Section Head Underwriting Motor Vehicle menjelaskan, sebagai perusahaan asuransi yang menyediakan produk dan pelayanan yang caring, simple dan reliable yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, pihaknya memiliki komitmen untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya berkendaraan di jalan yang baik serta pentingnya mengetahui asuransi kepemilikan kendaraan bermotor.
“Untuk itu kami menyambut gembira kesempatan untuk dapat sharing dengan rekan-rekan blogger sehingga harapan kami dari mereka lah informasi tentang pentingnya mengetahui asuransi kendaraan bermotor secara rinci dapat tersebar ke masyarakat dan dengan makin banyaknya orang yang mengetahui produk-produk asuransi ini maka semakin banyak pula yang mengetahui dan mempertanggung jawabkan pilihan mereka dalam memilih satu produk asuransi tertentu tersebut sehingga tidak seperti membeli kucing dalam karung,” ucap Danny, saat acara talkshow dengan Bolgger di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Sementara itu, Indra Prabowo selaku Managing Editor mobil123.com mengatakan, bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan wadah edukasi inspiratif bagi masyarakat otomotif Tanah Air dengan menggelar rangkaian kegiatan talkshow dan tatap muka dengan berbagai kalangan termasuk blogger.
“Sejak tahun lalu, kami memang telah berinisiatif untuk menggelar beberapa kegiatan yang mengangkat topik-topik inspiratif yang berkaitan dengan industri otomotif. Beberapa topik yang telah kami usung diantaranya ‘Bagaimana Memilih Kendaraan untuk Anak Muda’, ‘Safety Driving Campaign’ dan ‘Eco Driving’. Kami pun melakukannya secara bergerilya di beberapa kota di Indonesia. Dengan inisiatif ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat khususnya seputar informasi terkini tentang industri otomotif Tanah Air dan kami dapat ambil bagian pada proses edukasi masyarakat ke arah yang lebih baik. (Edi Triyono)