Take a fresh look at your lifestyle.

Wacana Pembubaran BPH Migas Dinilai Masih Terlalu Dini

0 1,593

Tiket Pesawat Murah Airy

foto : jakartakita.com/edi triyono
foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa yakin, lembaga yang  dipimpinnya  akan tetap ada  kendati  terdapat usulan DPR terkait  pembubaran BPH Migas dalam draf  Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.

“Draf Undang-Undang itu memang sudah disusun lama sekali, sebelum Pak Andy Sommeng menjadi Kepala BPH Migas, wacana pembubaran BPH Migas sudah ada. Tapi enggak jadi-jadi,” kata Fanshurullah dalam acara Pisah Sambut  Anggota Komite BPH Migas Periode 2017-2021 sekaligus buka puasa bersama di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (31/05/2017).

Ia juga menyampaikan, bahwa memang pada akhir April 2017 telah disampaikan rumusan RUU Migas dari Komisi VII kepada Badan Legislatif (Baleg) DPR.

“Tapi proses pembahasan ini masih sangat panjang. Bila dinyatakan sempurna  dari Komisi VII masuk ke Baleg, maka ada dua opsi, bisa diteruskan atau dikembalikan ke Komisi VII. Kemudian ada tahapan Panja dan Bamus, lalu dinaikkan ke Paripurna sebagai Rancangan Undang-Undang Migas versi DPR,” paparnya.

Lebih lanjut Fanshurullah mengungkapkan, keberadaan BPH Migas merupakan lembaga yang sesuai dengan konstitusi. Hal ini mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2012.

Related Posts
1 daripada 6,469

“Pada saat bicara pengajuan pembubaran BPH Migas, dengan jelas ada sekitar 70 halaman hasil keputusan kolektif Mahkamah Konstitusi menyatakan BPH Migas sesuai dengan konstitusi,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan M‎K tersebut tidak bisa diganggu lagi.

“Kalau MK sudah memutuskan, tidak ada lagi lembaga hukum yang bisa menggagalkan, mencabut peninjauan kembali,” tegas dia.

Ia juga menjelaskan, fungsi BPH Migas masih dibutuhkan sesuai dengan benchmark ideal pengelolaan hulu dan hilir migas di Indonesia dengan konsep tiga kaki antara pemerintah, regulator, dan badan usaha.

“Tiga hal tersebut tetap harus untuk menjaga independensi tata kelola hilir migas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan BPH Migas rencananya akan dihapus dan diganti dengan lembaga baru. (Edi Triyono)

 

 

Tinggalkan komen