PGN – ASDP Operasikan Kapal Berbahan Bakar Ganda di Merak – Bakauheni
Jakartakita.com – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) berkomitmen untuk terus memperluas pemanfaatan gas bumi secara nasional.
Sebagai bukti, pada hari Selasa (25/7), PGN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) joint study pengoperasian kapal baru berbahan bakar ganda (dual fuel) di lintasan Merak (Banten) Bakauheni (Lampung) dengan PT ASDP Indonesia Ferry.
Penandatanganan kerjasama disaksikan Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Utama ASDP Faik Fahmi. Adapun kesepakatan kerja sama kedua BUMN tersebut, ditandatangani oleh Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan PGN Gigih Prakoso dan Direktur Teknik dan Operasional ASDP La Mane di Kantor Pusat PGN, Jakarta Pusat.
Jobi Triananda Hasjim mengatakan, melalui kesepakatan ini PGN dan ASDP dapat melakukan kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni. Dengan kerja sama ini kapal baru tersebut akan melintas di Merak-Bakauheni menggunakan dua bahan bakar dengan komposisi 70% Liquefied Natural Gas (LNG) dan 30% solar.
“Kami senang dengan kerja sama yang terus berkelanjutan antara PGN dengan ASDP. Dengan ini berarti kami juga mendukung program Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mendorong pembangunan di bidang kemaritiman. Di samping itu, kami terus berupaya meningkatkan pemanfaatan gas bumi dari berbagai sektor, termasuk di antaranya transportasi laut,” kata Jobi usai menyaksikan penandatanganan kerja sama PGN-ASDP tersebut.
Sementara itu, Faik Fahmi selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia merespon positif kesepakatan antara ASDP dengan PGN terkait kajian bersama pengoperasian kapal baru dual fuel di Merak-Bakauheni.
Hal ini, jelas dia, sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional dan peraturan internasional terkait pengaturan bahan bakar gas untuk kapal, diantaranya International Maritime Organization (IMO), IGF Code, MARPOL Annex VI, International Organization for Standardization (ISO) dan ISO 28460:2010 Installation and Equipment for LNG Ship to Shore Interface and Port Operations.
Selain menyusun rencana, ruang lingkup kerja sama juga mencakup antara lain; kajian bersama pengadaan kapal baru yang meliputi aspek teknis, komersial, dan legal.
Setelah itu, kedua pihak akan membuat laporan, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut kerja sama tersebut. Jika dalam kesepakatan ini keduanya perlu tambahan pihak lain, proses pengadaan pun dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Adapun perjanjian antara PGN dengan ASDP memiliki jangka waktu selama 12 bulan atau satu tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis antara kedua BUMN. (Edi Triyono)