32 Pejabat Penyelenggara Negara Raih BPI Award 2017
Jakartakita.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) memberikan penghargaan kepada sejumlah 32 pejabat penyelenggara negara, kepolisian dan kejaksaan dalam acara BPI Award 2017.
Dalam sambutannya, Ketua BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar mengatakan bahwa hal ini adalah puncak kinerja dari para anggota BPI dari 22 propinsi yang bekerja dalam mensurvei, memilih dan menyeleksi secara independen untuk para pejabat penyelenggara negara.
Salah satunya adalah award diberikan karena orang-orang yang dianggap telah mendapatkan cinta, disukai masyarakatnya, selain karena sukses karena kinerjanya.
“Penghargaan yang kita berikan malam ini adalah hasil penelitian kami yang telah dilakukan selama kurang lebih setahun terhadap kinerja kepala daerah di 22 propinsi dan itu mendapatkan perhatian ke pusat publik, dalam arti kata pelayanan ke masyarakat sampai menyentuh ke sasaran seperti kepuasan publik terhadap pelayanan, pengawasan dan pengeluaran anggaran yang baik,” papar Rahmad dalam sambutannya di acara malam penghargaan di Hotel Santika, BSD City, Rabu (27/9/2017) tadi malam.
Mengenai ada nama yang dicoret dalam daftar peraih penghargaan, salah satunya nama Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, Rahmad mengungkapkan, bahwa semua nama-nama yang telah masuk peraih award adalah hasil penelitian dan kajian yang independen. Namun kalau ternyata dicoret adalah karena berbagai alasan.
”Jika nama tersebut terpaksa dianulir, karena Bupati Kukar, Rita Widyasari tersangkut persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, indikator yang diteliti adalah indek kepuasan pelayanan publik, dan juga pengelolaan anggaran yang masuk dan keluar untuk pembangunan daerah. Dalam hal ini, ibu Rita termasuk dalam kreteria yang dinilai oleh lembaganya. Dan kami tidak meneliti masalah gratifikasi atau korupsi yang melilit Rita. Yang kami nilai indeks kepuasan masyarakat akan kinerja beliau. Jadi untuk masalah gratifikasi kami tidak berkompeten menilai itu,” tegas Rahmad.
Ditambahkan, selain persoalan hukum di KPK, perwakilan dari Pemkab Kukar juga tidak ada pemberitahuan sama sekali dalam acara penganugerahan penghargaan tentang pemberantasan korupsi dari BPI KPNPA.
“Ini kan sudah jadi kesepakatan bahwa hanya yang datang yang akan diberikan award,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, nama-nama peraih award adalah juga hasil dari sumber contoh data yang diperoleh BPI, yaitu; dari Kejaksaan Negeri, pemda, survei masyarakat setempat dan nama nominator karena sudah banyak menerima penghargaan.
Adapun di acara malam penghargaan yang digelar untuk pertama kalinya oleh BPI KPNPA RI, turut dihadiri oleh; Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang menerima award dan sejumlah wakil penerima nominator seperti dari Walikota Tangsel, Walikota Tangerang, Walikota Bandung, Walikota Solo, Bupati Madiun, Walikota Bogor, Walikota Kolaka Timur, Bupati Bone Sulsel, Bupati Bombana, Bupati Batanghari, Kapolres Depok, Walikota Jambis, Bupati Pasuruan, Camat Sukorejo, Bupati Bombana, Wakasar Intel Jaksel Kasubdit Lima Kapolda sampai Ajudan Presiden RI. (Edi Triyono)