XL Axiata Kembali Raih Sertifikasi ISO 27001
Jakartakita.com – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil meraih Sertifikasi ISO 27001 sebagai standar baku penerapan Information Security Management System (ISMS).
Sertifikasi ini diberikan kepada suatu perusahaan atas kemampuannya dalam merencanakan, mengelola, mereview, dan melakukan peningkatan lebih lanjut atas upaya mengamankan informasi di perusahaan, yang dalam hal ini ruang lingkup yg disertifikasi oleh XL Axiata berkaitan dengan data pelanggan.
Dengan meraih Sertifikat ISO 27001, maka XL Axiata telah memenuhi sejumlah ketentuan pemerintah yang ditujukan kepada pelaku industri vital dan strategis seperti telekomunikasi.
“Kami sebenarnya juga sudah mendapatkan Sertifikasi ISO 27001 sejak tahun 2016 lalu, namun masih dalam ruang lingkup yang terbatas pada unit bisnis yang berhubungan dengan produk enterprise. Kemudian pada tahun ini kami perluas lagi ruang lingkupnya hingga mencakup layanan end-to-end proteksi data pelanggan, baik ada yang ada di sisi layanan telekomunikasi maupun sisi Teknologi Informasi. Bukan hal yang mudah untuk memperoleh Sertifikasi ISO 27001 ini karena selain harus lolos audit dari badan sertifikasi ISO, juga harus mampu secara konsisten menjalankan sistem keamanan yang sesuai standar tinggi ini secara ketat di mana secara berkala juga dilakukan audit setiap tahun,” terang Yessie D Yosetya, Direktur/Chief Service Management Officer XL Axiata dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Kamis (16/11/2017).
Ditambahkan, dengan berbekal Sertifikasi ISO 27001 dari British Standard Institute (BSI) tersebut, kini XL Axiata telah memiliki kemampuan yang sebanding dengan perusahaan-perusahaan kelas dunia dalam memproteksi data pelanggan.
“Pencapaian atas kemampuan ini menjadi modal sangat berharga bagi XL Axiata guna meningkatkan kepercayaan pelanggan dan masyarakat luas untuk menggunakan layanan atau solusi XL Axiata,” jelasnya.
BSI sendiri selain sebagai badan sertifikasi ISO juga merupakan lembaga yang menjadi rujukan standarisasi di Inggris.
Sementara itu, beberapa peraturan yang menjadi acuan untuk pemenuhan jaminan keamanan data pelanggan antara lain adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 / 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi (beserta perubahan-perubahannya) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 / 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.