Diyakini, Kasus TPPI Ada Tindak Pidana
Jakartakita.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasifik Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih mandek di Kejaksaan Agung selama dua tahun lebih. Padahal sudah empat kali dilimpahkan.
Sampai saat ini, Kejagung masih menyatakan berkas tersebut belum lengkap.
Menurut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jakartakita.com, Selasa (19/12/2017), penyidik telah menyelesaikan Berkas Perkara PT TPPI/Kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas perkara yaitu berkas perkara dengan tersangka, Raden Priyono dan Djoko Harsono serta berkas perkara dengan tersangka, Honggo Wendratno.
Seperti diketahui, sejak Mei 2015, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat tersebut, namun yang sudah ditahan penyidik baru Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas. Sementara yang belum ditahan adalah Honggo Wendratno, eks Direktur Utama TPPI, dengan alasan yang bersangkutan masih menjalani perawatan pasca operasi jantung di Singapura.
Adapun pada akhir 2017, Bareskrim Polri kembali menindaklanjuti perkara tersebut, dengan menggarap berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno.
Namun, pihak Bareskrim belum mau buka suara terkait berkas perkara Honggo yang sudah dilimpahkan ke Kejagung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus kondensat ini telah merugikan negara.
Bahkan menurut Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang yang ketika itu masih dijabat Kombes Golkar Pangarso, disebutkan bahwa jumlah kerugian negara atas kasus tersebut, sebesar US$ 2,7 miliar atau setara Rp 38 triliun.
Kombes Golkar juga mengungkapkan, bahwa kerugian tersebut melebihi perkara kasus dugaan korupsi Bank Century. Hal ini terungkap dari hasil komunikasi dirinya dengan pihak BPK.
Sementara itu, Kejagung beralasan, mandeknya penyidikan korupsi penjualan kondensat tersebut lantaran kasus tersebut masuk ke dalam kasus perdata.
Namun, Kombes Golkar meyakini bahwa kasus TPPI ini ada tindak pidana bukan perdata yang selama ini dijadikan alasan oleh Kejagung.
“Kita yakin bahwa kasus TPPI ada tindak pidana. Bukan perdata yang selama ini berkembang,” pungkasnya. (Edi Triyono)