Kemenkop dan UKM: Sertifikasi Pengelola Penting untuk Tingkatkan Kinerja KSPPS/USPPS
Jakartakita.com – Kementerian Koperasi dan UKM menilai, regulasi yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), penting bagi pengembangan SDM di Bidang Koperasi dan UKM.
“Sertifikasi pengelola merupakan salah satu upaya penting dan strategis untuk meningkatkan kinerja KSPPS/USPPS Koperasi,” tegas Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati di Rapat Penyusunan Permenkop dan UKM tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah atau Unit Simpan Pinjam PembiayaanSyariah).
“Diharapkan, melalui pengembangan sertifikasi pengelola, kinerja KSPPS/USPPS Koperasi semakin meningkat dalam memberikan akses keuangan mikro bagi anggotanya,” sambungnya, seperti dilansir dari siaran pers yang di terima Jakartakita.com, Kamis (9/2/2018).
Adapun rapat finalisasi draft Permen tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi tersebut juga dihadiri lintas pelaku terkait, mulai dari; Deputi SDM dan Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Inkopsyah BMT, PBMT Indonesia, Induk KSPPS BTM, Pinbuk, Microfin, Masyarakat Ekonomi Syariah, LSP Perkoperasian Indonesia dan LSP Koperasi.
Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini jumlah KSPPS/USPPS Koperasi mencapai 3.805 Unit atau 4,78 % dari total 79.543 unit koperasi usaha simpan pinjam. Jumlah tersebut terdiri dari 1.097 Unit KSPPS (43,15%) dan 2.163 Unit USPPS (56,85%).
Adapun dengan modal sendiri mencapai Rp 1,02 Triliun dan modal luar Rp 2,45 Triliun. Sedangkan KSPPS/USPPS memiliki volume usaha sebesar Rp 4,71 Triliun dan SHU yang dihasilkan sebesar Rp 78,83 Milyar.
Lebih lanjut Yuana menjelaskan, pengembangan Kualifikasi Kerja Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi antara lain didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Perumusan Permenkop tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi merupakan tindaklanjut untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 193 Tahun 2017 tentang SKKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi.
Selain itu, dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 193 Tahun 2017, Tim Perumus SKKNI/KKNI telah merumuskan draft akhir Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelola KSPPPS/USPPS Koperasi yang mengatur tentang jenjang kualifikasi, kemungkinan jabatan, uraian tugas setiap jabatan dan unjuk kerja (UK) dari setiap Unit Kompetensi yang dibutuhkan (Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan).
Penyusunan KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan permasalahan di lapangan dalam penghimpunan dan penyaluran dana oleh KSPPS/USPPS.
Adapun KKNI dirancang untuk mengkualifikasikan kompetensi yang mampu membuat pengelola bertindak profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Profesi di Bidang Perkoperasian baru 14.953 orang Pengelola Koperasi yang memiliki sertifikasi profesi.
“Tentunya ini menjadi pendorong bagi Deputi Pembiayaan untuk mendorong regulasi SKKNI dan KKNI Pengelola KSP/USP dan KSPPS/USPPS Koperasi serta implementasinya melalui diklat dan sertifikasi yang diselenggarakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Gerakan Koperasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Koperasi yang telah memperoleh lisensi,” tandas Yuana. (Edi Triyono)