Perlu Payung Hukum Pengelolaan TPI Oleh Koperasi Perikanan
Jakartakita.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tengah mendorong tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggara pelelangan ikan di di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta mengungkapkan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelengaraan pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi, diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
“Dari 144 koperasi perikanan penyelenggara pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI,” ucap Wayan, dalam Focus Group Discussion (FGD) di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Hal tersebut, lanjut Wayan, berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya.
Ditambahkan, beberapa waktu lalu diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Akan tetapi, kebijakan tersebut hilang (tidak) berlaku lagi seiring berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah.
Selain itu, menurut Wayan, perlu ada payung hukum sebagai dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
Adapun Kemenkop dan UKM bersama kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan Peraturan Presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI.
“Tujuan penyusunan payung hukum tersebut, sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan melalui pemberdayaan koperasi perikanan,” sebut Wayan.
Acara Focus Group Discussian (FGD) ini juga dihadiri oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rohmin Dahuri, dan Anggota Komisi IV dan juga Ketua KPL Mina Sumitra, Ono Surono.
“Adanya gagasan menyusun Peraturan Presiden tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan TPI merupakan langkah yang sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak dalam rangka mewujudkan kedaulatan di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia,” kata Rohmin Dahuri.
“Ini terutama di daerah, karena menjadi salah satu urusan wajib pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan koperasi,” sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono yang sekaligus nelayan anggota KUD Mina Sumitra di Indramayu menegaskan, TPI memiliki banyak fungsi, bukan semata berfungsi menarik restribusi lelang untuk pendapatan asli daerah, tetapi mempunyai kekuatan untuk menghadirkan harga ikan yang wajar bagi nelayan.
Menurutnya, TPI juga menjadi pusat informasi dan wadah komunikasi dan koordinasi semua stakeholder bidang perikanan dan sebagai wahana pendidikan dan pelatihan nelayan secara tidak langsung.
“Penguasaan teknologi tangkap dan budidaya ikan dapat berkembang lebih banyak karena interaksi atau komunikasi atau koordinasi diantara stakeholder pada forum-forum non formal,” kata Ono.
Selain itu, lanjut Ono, TPI menjadi Pusat Data Produksi Perikanan yang bisa diintegrasikan dengan Sistem Logistik Ikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perikanan serta Database jumlah kapal perikanan dan luasan area tambak serta jumlah pelaku usaha di bidang perikanan. (Edi Triyono)