SKK Migas Mulai Terapkan SNI ISO 37001 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Jakartakita.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001 : 2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.
Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri hulu migas yang transparan dan efisien, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi mengungkapkan, tahap perencanaan penerapan SNI ISO 37001 : 2016 di SKK Migas sudah mulai dilakukan dari pertengahan tahun lalu.
“Saat ini kita sudah masuk dalam tahapan implementasi. SKK Migas sudah mulai mengintegrasikan SNI ISO 37001 : 2016 ke dalam proses bisnis SKK Migas serta mengomunikasikan SNI ISO 37001 : 2016 baik ke internal maupun eksternal,” ujar Amien, di acara Seminar ISO 37001 : 2016 yang diselenggarakan SKK Migas bersama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Dijelaskan, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, diantaranya; menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku kepada manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya di SKK Migas.
“Langkah ini akan ditindaklanjuti dengan adanya verifikasi dan uji kelayakan terhadap seluruh sumber daya manusia di SKK Migas,” terang Amien.
Selain itu, lanjut dia, SKK Migas juga telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001 : 2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas.
Ke depan, jelas dia, para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.
Adapun langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialiasi SMAP kepada para KKKS yang menjadi operator wilayah kerja migas.
Diharapkan, para KKKS ini juga nantinya akan menerapkan SNI ISO 37001 : 2016 di masing-masing perusahaan.
“Langkah-langkah ini akan terus disempurnakan. Kita berharap pada pertengahan tahun ini, penerapan SNI ISO 37001 : 2016 di SKK Migas sudah akan mendapatkan akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (LSMAP) yang merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen anti penyuapan,” ujar Amien.
Adapun Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo berpesan agar industri hulu migas diberikan kemudahan-kemudahan usaha guna menarik investasi.
“Ekonomi biaya tinggi itu di antaranya karena perilaku korupsi. Kalau ada kepastian dan ekonomi biaya tingginya hilang, maka investor akan datang,” ucap Moeldoko.
Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyampaikan apresiasi atas langkah SKK Migas menerapkan SNI ISO 37001 : 2016.
“SKK Migas mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001 : 2016 untuk membantu menciptakan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara,” ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya.
Ia pun mengaku optimis, SKK Migas akan mudah mengimplementasikan dan meraih sertifikat kesesuaian standar ini, serta berharap apa yang dilakukan SKK Migas, secara sistematis dapat menjadi inspirasi bagi organisasi lain sejenis untuk menerapkan SNI ISO 37001:2016 .
“SNI ISO 37001 : 2016 akan mudah diintegrasikan ke dalam budaya organisasi dan sistem manajemen lain yang telah diterapkan, seperti sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen keamanan pangan,” jelas Bambang.
Asal tahu saja, SNI ISO 37001 : 2016 adalah sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplentasikan, dan memperbaiki program anti suap.
Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol, atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Adapun penetapan SNI ISO 37001 : 2016 merupakan salah satu tindaklanjut atas ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
“BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001 : 2016 menjadi SNI ISO 37001 : 2016. Ini artinya penerapan SNI tersebut sudah mengacu dan diakui secara internasional,” ujar Bambang.
Ditambahkan, BSN optimis, dalam waktu dekat akan ada penambahan LPK yang terakreditasi mengingat penerapan standar ini sangat penting bagi organisasi yang ingin menjalankan operasinya secara lebih baik, efektif, transparan, dan pada akhirnya menuju organisasi kelas dunia.
“SNI ISO 37001 : 2016 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti-penyuapan, “pungkas Bambang. (Edi Triyono)